73 Warga Binaan Lapas di Sumbar Terima Remisi Khusus Natal 2021

    73 Warga Binaan Lapas di Sumbar Terima Remisi Khusus Natal 2021

    PADANG, - Sebanyak 73 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas atau Rutan di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatra Barat (Sumbar) menerima remisi khusus Natal tahun 2021.

    Pemberian remisi natal secara simbolis dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang.

    Pada pemberian remisi itu, Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ali Syahbana, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

    Disebutkan, perayaan Natal bagi umat Kristiani pada tahun ini dalam suasana prihatin karena wabah Covid-19 masih melanda seluruh dunia, meskipun di Indonesia kasus positif Covid-19 terus menurun.

    Dengan situasi belum bisa bertemu dengan keluarga, warga binaan diharapkan tidak mementingkan diri sendiri.

    Ali Syahbana menyampaikan, untuk remisi natal tahun ini sebanyak 73 orang warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan di Sumatra Barat menerima remisi khusus natal.

    “Remisi khusus natal tersebar di 14 satker Lapas dan Rutan yang ada di Sumatra Barat, ” ungkap Ali Syahbana.

    Ia menyebutkan, emberian pengurangan hukuman (remisi) selain merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward atau hadiah. Remisi ini juga sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan.

    Pada kesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas II A Padang, Era Wiharto juga menyampaikan ucapan selamat menjalani Ibadah Natal kepada warga binaan yang beragama Kristen, dan terkhusus bagi mereka yang menerima remisi natal tahun 2021.

    Pada perayaan Natal tahun ini, dari 35 orang warga binaan beragama Nasrani yang ada di Lapas Padang, sebanyak 29 orang di antaranya yang telah memenuhi persyaratan diusulkan untuk memperoleh remisi natal 2021.

    Rinciannya, 3 orang diusulkan remisi 15 hari, 19 orang diusulkan remisi 1 bulan, dan 7 orang diusulkan remisi 1, 5 bulan.

    “Alhamdulillah semua usulan kita dari Lapas Padang diterima untuk diberikan remisi kepada yang bersangkutan” ujar Era Wiharto.

    “Kita berharap keamanan dan ketertiban di dalam lapas yang ada di Sumatra Barat ini selalu terjaga, ” ulas Era Wiharto. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Walikota Padang Hendri Septa : Tapak Suci...

    Artikel Berikutnya

    Bubarkan Aksi Balap Liar di Padang, Polisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force
    TNI AL Gelar Latihan Bersama Dengan Russian Navy Di Surabaya

    Tags