Polisi Periksa Pedagang Bakso Bakar terkait Kasus Keracunan di Padang

    Polisi Periksa Pedagang Bakso Bakar terkait Kasus Keracunan di Padang

    PADANG, - Polsek Kuranji memeriksa pedagang yang menjual bakso bakar atas kasus keracunan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 29 Gunung Sarik.

    Kapolsek Kuranji, AKP Nusirwan mengatakan, pedagang bakso bakar inisial NY, 34 tahun, telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

    “Yang menjual bakso kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan, kita minta dia wajib lapor sekali dua hari, ” ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (11/1/2022) sore.

    Meski demikian, dia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut detail keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan.

    “Soalnya saya belum sempat komunikasi dengan penyidik saya karena tadi ada vidcon di Polresta Padang, ” jelasnya.

    Selain memintai keterangan kepada pedagang, pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Besar POM di Padang untuk memeriksa sampel bakso bakar yang membuat puluhan orang keracunan.

    “Hasilnya baru keluar pada pekan depan, ” terang Nasirwan.

    Sebelumnya diberitakan, 36 orang terdiri atas 31 siswa, 2 orang tua, 1 orang balita, dan 1 orang ibu hamil harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin karena mengalami keracunan makanan usai mengonsumsi jajanan bakso bakar.

    Hingga sore ini, 33 korban keracunan sudah diperbolehkan pulang karena kondisi mereka sudah membaik, sedangkan tiga orang lagi masih dirawat untuk penanganan lebih lanjut.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Satpol PP Padang Panggil Pemilik Kafe yang...

    Artikel Berikutnya

    Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Pelajar...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Tags