Meresahkan, Badut-badut di Lampu Merah Kota Padang Ditertibkan Satpol PP

    Meresahkan, Badut-badut di Lampu Merah Kota Padang Ditertibkan Satpol PP

    PADANG, - Beberapa hari ini Petugas Satpol PP Padang telah menertibkan sejumlah badut diperapatan lampu merah jalan utama Kota Padang, keberadaan badut badut tersebut kerap dianggap telah meresahkan serta menganggu ketertiban umum dan penguna Jalan. 

    Para pengemis dengan berpakaian badut terpaksa ditertibkan petugas, dilihat keberadaan mereka disana tentu telah melanggar aturan sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Padang.

    Selasa malam (04/1/22) Setidaknya tiga orang diamankan petugas dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang jalan Tan Malaka, Padang. 

    Menurut Kasi Operasi dan pengendalian Satpol PP, Yapril Asda mengatakan bahwa akhir - akhir ini sudah banyak terlihat para badut ini beraktifitas diperapatan lampu merah, di sejumlah jalan utama di Kota Padang, mereka disana dengan tujuan meminta balas kasihan dari penguna jalan, tentu hal ini perlu disikapi sehingga tidak menjadi larut, karena aktifitas mereka tersebut juga bisa meresahkan penguna jalan.

    Terkait penertiban badut badut ini Kasat Pol PP Padang Mursalim menyampaikan, memang apa yang dilakukan adalah unik dan lucu, namun mereka melakukan aktifitas di tempat yang tidak dibenarkan, karena hal tersebut selain telah menganggu ketertiban dan melanggar aturan, kelakuan mereka juga sangat berbahaya bagi keselamatan mereka. 

    "Mereka melanggar aturan sehingga badut ini dibawa untuk di proses, efek jera supaya tidak mengulangi aktivitas tersebut, pakaian badut tersebut terpaksa disita untuk sementara waktu, setelah berjanji tidak mengulangi baru pakaian tersebut dikembalikan", ucap Mursalim 

    Mursalim menambahkan boleh saja berkreasi untuk mencari penghasilan, namun jangan di jalan ataupun perapatan lampu merah, karena jika masih ada ditemukan badut-badut ini akan  ditertibkan oleh Personil Satpol PP, bisa saja Kedepan pakaian mereka tersebut tidak dikembalikan, tidak hanya badut badut tetapi juga aktifitas lain yang menganggu ketertiban umum.

    "jika masih beraktifitas dilampu merah dan kembali terjaring maka pakainya tidak akan dikembalikan, ini adalah Efek jera bagi mereka yang tidak mengindahkan peringatan petugas", terang Mursalim Kasat Pol PP Padang.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Pencuri Mobil di Padang Ditembak Polisi

    Artikel Berikutnya

    Harga Ayam Potong Naik di Kota Padang

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Tags