PADANG - Walikota (Wako) Padang, Hendri Septa buka suara terkait tuntutan para orang tua siswa untuk pencabutan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang, tentang vaksinasi anak.
“Terkait penolakan orang tua murid terhadap kewajiban vaksinasi anak, Pemko hanya berusaha melindungi para siswa. Makanya Pemko bersama Forkopimda termasuk TNI, Polri, kalau tidak juga tentu ini akan menyebar. Inikan tidak ada memaksa, ” kata dia usai rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (14/2/2022) sore.
Baca juga:
Masjid di Padang Bakal Ramah Anak
|
Saat ditanya soal kemungkinan SE tersebut dicabut, Hendri Septa tak mau memberi jawaban tegas. Dia hanya mengungkapkan fakta, banyaknya anak-anak yang terpapar sebelumnya di kota itu dikarenakan tidak divaksin, sehingga membuat sejumlah sekolah tutup.
“Apakah kita akan membiarkan semua sekolah ditutup? Ini kan pilihan, ” ujar dia.
Walikota yang meneruskan jabatan yang sebelumnya ditinggalkan Mahyeldi Ansharullah ini juga mengingatkan, kepada orang tua yang tidak mau anaknya divaksin, bantu selamatkan mereka belajar di rumah. Hal itu kata dia, mudah-mudahan bisa dibantu sesuai dengan edaran yang sebelumnya telah dikeluarkan.
Lebih jauh Hendri mengungkapkan, untuk capaian vaksinasi pelajar di Kota Padang hampir mencapai 30 persen. “Kita ingin memberikan hak-nya anak-anak. Agar mereka punya imun, punya kesehatan agar tidak terpapar dari serangan Covid-19, ” tutup dia.
Diketahui, hari ini ratusan orang tua murid dari berbagai sekolah dasar (SD) di Kota Padang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.
Pantauan Padangkita.com di lapangan, mereka mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sekitar pukul 09.30 WIB.
Mereka membawa berbagai pamflet yang bertuliskan beragam aspirasi mereka. Tulisan tersebut seperti “Jangan Penjarakan Anak Kami karena Vaksin”, dan “Anak Kami Tidak Butuh Divaksin, Anak Kami Butuh Dididik”, “Kembalikan Anak Kami untuk Belajar Seperti Semula”, “Kembalikan Hak Anak untuk Bersekolah”, dan sebagainya.
Setelah sekitar setengah jam berlalu, massa mendatangi Kantor DPRD Padang yang berada dekat dari Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Di DPRD Padang, massa pun diterima oleh pimpinan anggota dewan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Padang. Saat ini penyampaian aspirasi masih berlangsung.
Dalam aksi tersebut, massa menolak penerapan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun di sekolah tersebut.
Sebagai informasi, di dalam SE itu diatur pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah hanya diberikan kepada anak yang telah divaksin. Sementara bagi siswa yang belum divaksin diminta agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah dengan dibimbing oleh orang tua.
Salah seorang perwakilan orang tua dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Sungai Sapih, Irwanto mengatakan pihaknya menolak SE tersebut. Menurut mereka, vaksinasi anak bukan persyaratan bagi anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
“Karena sesuai UU, anak kami berhak mendapatkan pendidikan tanpa ada kewajiban vaksinasi. Yang kami minta itu kami bukan menolak vaksinasi. Yang kami tolak itu anak kami tidak dipaksa untuk vaksinasi lewat SE itu, ” ujarnya dalam di Ruang Sidang Paripurna DPRD Padang. (**?