PADANG, - Walikota Padang, Hendri Septa menjelaskan tidak ada pemaksaan terhadap program vaksinasi anak usia 6 - 11, dan tidak akan mencabut Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
"Tidak ada unsur pemaksaan terhadap program vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini, jadi untuk apa dicabut Surat Edaran itu, "ujar Hendri Septa setelah acara Paripurna di DPRD Kota Padang. Senin (14/2/2022)
Dikatakannya apakah kita tidak kasihan melihat anak-anak kita yang kemarin banyak terpapar oleh Covid-19.Apakah kita mau sekolah di tutup kembali saat virus Covid-19 menyebar.
"Apakah mereka mau itu terjadi, tentu tidak kan. Oleh karena itu, kepada orang tua yang anaknya belum di vaksin lebih baik belajar di rumah seperti yang di terapkan Surat Edaran itu, " ucapnya.
Lebih lanjut, Hendri Septa menegaskan surat edaran yang di terbitkan oleh Dinas Pendidikan tersebut murni untuk melindungi anak-anak usia 6-11 tahun dari Covid-19 yang semakin hari bertambah jumlah korbannya di Kota Padang.
"Tugas Pemko hanya berusaha melindungi para siswa. Makanya Pemko bersama Forkopimda saling membantu dalam mensukseskan vaksinasi ini, " jabarnya.
Hendri Septa menekankan, untuk saat ini capaian vaksinasi anak di Kota Padang baru mencapai 30 persen.
“Kita inginkan anak-anak mempunyai imun yang kuat. Oleh karena itu, vaksinasi merupakan salah satu upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, " tutupnya. (**)