PADANG, - Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar razia gabungan. Sebanyak 41 orang pengunjung tempat hiburan malam di Kota Padang terjaring razia.
Razia Operasi Gaktib Waspada Wira Pari 2021 dan Yustisi Citra Wira Pari 2021 oleh Lantamal II Padang itu digelar pada Kamis (2/12) malam hingga Jumat (3/12) dini hari
"Ada 41 orang ini terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Di lokasi penertiban para pengunjung tempat hiburan malam ini didapati tidak mengantongi kartu identitas (KTP), " ujar Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi, Jumat (3/12/2021).
Dia mengatakan, dalam razia gabungan tersebut Satpol PP mendampingi Lantamal II Padang di beberapa lokasi Kota Padang. Mereka yang terjaring, setelah dibawa ke Mako Lantamal II Padang selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP.
Setelah menandatangani surat pernyataan, puluhan orang yang terjaring razia itu diperbolehkan pulang.
"Mereka yang terjaring ini setelah dilakukan pendataan dan membuat Surat Pernyataan di Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang. Selanjutnya baru diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, " katanya. (**)